Sejarah BPRS ALMASOEM

“Di usianya yang terus bertambah kami terus menunjukan eksistensinya sebagai BPRS yang maju tumbuh berkembang bersama kemaslahatan ummat”

“Sebagai pemegang saham mayoritas, Keluarga Ma’soem sekaligus sebagai pendiri dan pemrakarsa pendirian BPRS AlMasoem, memiliki komitmen untuk menjadikan BPR Syariah ini sebagai Bank yang tumbuh kembang bersama kemaslahatan umat”

Pendirian BPRS AlMasoem bermula dari keinginan seorang pengusaha yang juga merupakan cendikiawan muslim serta tokoh masyarakat daerah Rancaekek yaitu Bapak H. Ma’soem, atas dasar keyakinannya bahwa prinsip-prinsip dan tatanan ekonomi yang berlandaskan Syariah Islam merupakan suatu kebutuhan sekaligus suatu keharusan, hal ini didasarkan pada keyakinan umat yang kuat bahwa Islam adalah ajaran yang tidak hanya mengatur ibadah mahdhah dan muamalah saja, tetapi mengatur juga kehidupan sosial ekonomi.
Atas dasar hal tersebut dengan diprakarsai serta dukungan yang kuat dari putra-putranya yaitu Bpk. H. Nanang Iskandar Ma’soem, SE.,MS, Bpk. H. Entang Rosadi, SH.,MH, Bpk. H. Ceppy Nasahi, Dr.,Ir.,MSC bersama-sama dengan Bpk. H. A.Hidayat, Drs., dan Bpk. H. Rus’an merintis dan mendirikan lembaga keuangan yang beroperasi atas dasar Syariah Islam.
Berdasarkan Akta No. 23 Notaris Gina Riswara Koswara, SH Bandung serta mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman tertanggal 3 November 1993 No. C2-11751.HT.01.01.Th.93, tepat pada tanggal 30 September 1993 secara resmi didirikan Perseroan dengan nama PT. BPR AlMasoem Syariah. Kemudian secara resmi beroperasi setelah mendapat izin usaha dari Departemen Keuangan RI No. Kep/130/KM.17/1994, tertanggal 30 Mei 1994.
Krisis moneter yang menimpa negara Indonesia pada tahun 1997–1998 telah memporakporandakan sebagian besar sendi-sendi perekonomian negeri ini. Sektor perbankan nasional mengalami imbasan yang begitu hebat sehingga terbelit negative spread serta terjadi pembengkakan pembiayaan bermasalah. Akibatnya banyak bank-bank maupun BPRS mengalami kondisi terpuruk dalam pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan terpaksa harus memperoleh rekapitulasi dari pemerintah.
Alhamdulillah saat krisis moneter menghantam sendi-sendi perekonomian negeri ini BPRS AlMasoem dengan sistem perbankan syariah yang diterapkannya mampu melewati situasi krisis ekonomi tersebut dengan hasil yang cukup menggembirakan.
Tahun 2000
Momen masuknya investor diluar lingkungan keluarga Besar Ma’soem, yaitu PT. Permodalan Nasional Madani menanamkan modalnya dalam bentuk penyertaan,

PT. Permodalan Nasonal Madani (PNM), Persero
PT. Permodalan Nasional Madani (Persero), merupakan sebuah Lembaga Keuangan Khusus yang sahamnya 100% milik Pemerintah, didirikan di Jakarta berdasarkan TAP No.XVI/MPR/1998, dengan tujuan utamanya yaitu memberikan solusi pembiayaan pada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dengan kemampuan yang ada berdasarkan kelayakan usaha serta prinsip ekonomi pasar.
Dengan adanya penyertaan tersebut maka berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertanggal 26 Februari 2001, nama perseroan diubah menjadi PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah PNM AlMasoem atau disingkat PT. BPR Syariah PNM AlMasoem yang kemudian diaktakan dengan akta No. 7 tertanggal 24 Juli 2002 Notaris Siti Heni Rohmah, SH. Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan telah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia No. C-22635.HT.01.04.TH.2002.

Tahun 2005
Melalui inovasi pengembangan produk pembiayaan yang diberikan BPRS AlMasoem, berhasil membuka produk layanan gadai emas syariah, dan merupakan BPRS pertama yang melirik peluang pasar potensial ini. Hingga saat ini komposisi pembiayaan gadai emas syariah mencapai 10.25% atau sebesar Rp. 11,3 Milyar dari total pembiayaan yang diberikan sebesar Rp. 110,56 Milyar.

Tahun 2014
Secara resminya perubahan nama perseroaan merujuk Akta No. 1 tanggal 06 Mei 2014 Notaris Treesye Yuniarti Ruhaendi, SH serta telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-12073.40.22.2014 nama perseroan telah mengalami perubahan semula PT BPRS PNM AlMasoem diubah menjadi PT BPR Syariah AlMasoem, sedangkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor S-337/KR.21/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang berisikan salinan Keputusan Kepala Regional 2 Jawa Barat Nomor KEP-63/KR.2/2014 tentang Penetapan penggunaan izin usaha atas nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah PNM AlMasoem menjadi izin usaha atas nama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah AlMasoem.

Tahun 2015
Telah disetujuinya proses Akuisisi dari Otoritas Jasa Keuangan melalui surat NO. SR-145/KR.21/2015 tanggal 30 Desember 2015, sehubungan pembelian sebagian besar saham PT. Permodalan Nasional Madani oleh Bapak H. Ceppy Nasahi Masoem.

Pengembangan Kantor Jaringan
Keberadaan BPRS AlMasoem melalui motto Meraih Sukses Bersama Kemaslahatan Ummat harus terus dikembangkan, melalui motto tersebut BPRS terus mengembangkan sayapnya melalui pembukaan layanan kantor kas maupun pembukaan kantor cabang sampai akhir Desember 2014 BPRS AlMasoem telah membuka 1 (satu) Kantor Pusat Operasional, 6 (enam) Kantor Cabang dan 2 (satu) kantor kas, yaitu:

  • Pada tahun 2003 beroperasinya Kantor Kas Cipacing Jatinangor
  • Pada bulan Juli 2006 beroperasinya Kantor Cabang Majalaya
  • Pada bulan Agustus 2007 beroperasinya Kantor Cabang Jatiwangi
  • Pada bulan Maret 2008 beroperasinya Kantor Cabang Kopo
  • Pada bulan September 2009 beroperasinya Kantor Cabang Arcamanik
  • Pada bulan Juni 2011 beroperasinya Kantor Kas Ciwidey,
  • Sejalan dengan perkembangan BPRS serta cabang yang dimiliki melalui persetujuan Manajemen BPRS terhitung bulan Desember 2011 dilakukannya pemisahan antara Kantor Pusat Operasional dengan Kantor Pusat Non Operasional
  • Pada bulan Juli 2013 beroperasinya Kantor Cabang Cianjur
  • Pada bulan Maret 2014 beroperasinya Kantor Cabang Garut
  • Pada Tanggal 17 Maret 2015 beroperasinya Kantor Kas Pasar Guntur, Garut
  • Pada Tanggal 12 Mei 2015 beroperasinya Kantor Kas Kulalet, Baleendah Bandung

Komitmen yang kuat dari para shareholders untuk mengembangkan perbankan ini melalui visinya yaitu Menjalankan Muamalah dalam perbankan berdasarkan Syariah Islam serta keberadaannya mampu meningkatkan kualitas kehidupan ekonomi ummat.

Kinerja BPRS AlMasoem :

  • Dalam usia yang ke 21 tahun, berdasarkan indikator penilaian tingkat kesehatan BPRS AlMasoem memperoleh predikat tingkat kesehatan dengan predikat SEHAT.
  • Sejak tahun 2001, laporan keuangan BPRS AlMasoem selalu diaudit oleh kantor akuntan independen dan diperoleh hasil yang memuaskan dengan predikat sehat, serta opini Laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang materil, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, arus kas, laporan sumber dan penggunaan dana ZIS serta laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal laporan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah.