Hindari 5 Hal Ini! Agar Kamu Bisa Raih Kebebasan…
Assalamu’alaikum Sahabat Syariah 😊
.
Pasti banyak diantara kalian yang menginginkan untuk mendapat kebebasan finansial kan? Namun banyaknya rintangan dan jebakan dalam mencapainya lohh
.
Kali ini mimin bakal bagiin tentang hal apa aja yang harus kamu hindari dan perbaiki agar kamu bisa secepatnya mencapai kebebasan finansial impian kamu
.
jangan lupa like, comment, save, share postingan ini yaa, semoga bermanfaat 😁👍
Informasi Lebih Lanjut :
Whatsapp Admin BPRS ALMASOEM +62 851-7340-0881
#TipsFinansial
#TipsKeuangan
#EdukasiKeuangan
#RencanaFinansial
#RencanaKeuangan
#TujuanFinansial
#TujuanKeuangan
#FinancialFreedom
#KebebasanFinansial
#KebebasanKeuangan
#SuksesBersama
#KemaslahatanUmmat
#BPRSAlmasoem
Estimasi Eq. rate Simpanan di BPRS AlMasoem.
Ayo Menabung / Deposito di BPRS AlMasoem,
Bagi hasil & Bonus sangat menarik, kinerja BPRS selama 6 bulan terakhir melalui produk unggulan kami yaitu Tabungan dan Deposito, yang dikelola sesuai prinsip syariah (Prinsip Wadiah dan Mudharabah), Dengan rata-rata Eq. Rate sebagaimana tertera dalam tabel diBawah ini
BPRS ALMASOEM
TABEL DISTRIBUSI BAGI HASIL
ESTIMASI BULAN JANUARI 2021
Untuk Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami.
VISI, MISI DAN MOTTO BPRS ALMASOEM
Untuk mewujudkan perseroan yang Sehat, Kuat serta Profitable, BPRS AlMasoem senantiasa menjalankan roda perusahaan berpegang pada visi, misi serta motto perusahaan.
VISI
Menjalankan muamalat dalam perbankan berdasarkan Syariah Islam serta keberadaannya mampu meningkatkan kualitas kehidupan ekonomi ummat
MISI
Menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) model yang memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat
MOTTO
Meraih sukses bersama kemaslahatan ummat
Qardul Hasan
Soft and Benevolent Loan. Qard menurut arti kata bermakna pinjaman. Sedang hasan berarti baik. Maka qard al hasan adalah merupakan suatu akan perjanjian qard yang berorientasi sosial untuk membantuk meringankan beban seseorang yang membutuhkan pertolongan.
Dalam perjanjiannya, Bank SYariah sebagai kreditor memberikan pinjaman kepada pihak (nasabah) dengan ketentuan penerima pinjaman akan mengembalikan pinjaman tersebut pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian akad dengan jumlah pengembalian yang sama ketika pinjaman itu diberikan.
Qard al hasan atau benevolent adalah suatu akan perjanjian lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata, dengan dasar taawun (tolong menolong) kepada mereka yang tergolong lemah ekonominya, dimana si peminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman.
Landasan hukum akad ini adalah merupakan sebuah tawaran dari Allah, bahwa bagi siapa yang berkehendak membantu meringankan beban orang dengan memberi pinjaman yang baik, maka Allah-lah yang melipatgandakan pengembaliannya. Hal ini tersurat dalam al-qur’an : “siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah SWT, pinjaman yang baik maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.” (Q.S. Al Baqarah:245)
Yang dimaksud memberikan pinjaman yang baik (qardan hasanan) kepada Allah adalah memberikan pinjaman kepada yang sangat membutuhkan bantuan dengan cara yang baik dengan dasar niat ikhlas karena Allah.
Tawaran serupa terulang dengan berupa baik (qardhan hasanan) kepada Allah adalah memberikan pinjaman kepada yang sangat membutuhkan bantuan dengan cara yang baik dengan dasar niat ikhlas karena Allah.
Tawaran serupa terulang dengan berupa suruhan dari Allah setelah suruhan mendirikan Shalat dan menunaikan zakat, ialah: “Maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah SWT, berupa pinjaman yang baik”. (Q.S. Al Muzamil:20) kemudian ditambahkan dengan penegasan Rasulullah SAW, dalam sabdanya : Dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah SAW bersabda “Tidaklah seorang muslim meminjamkan 2 (dua) kali kecuali sama baginya dengan memberi sekali” (Hadits terdapat dalam Shahih Ibnu Hibban).
Begitu pula ditegaskan dalam hadits riwayat Imam Muslim sebagai berikut :”Dari ‘Abu Hurairah ra. Bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Barang siapa yang telah melepaskan saudaranya yang muslim dari kesusahan kesusahan dunia, maka Allah SWT akan melepaskan dari padanya kesusahan di Hari Kiamah. Barang siapa telah membantu saudaranya yang kesulitan/lemah di dunia, maka Allah akan membantunya di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allah SWT senantiasa mebantu seorang hamba, selama hamba tersebut membantu saudaranya. “(HR. Muslim).
Pada dasarnya qard al hasan merupakan pinjaman sosial yang diberikan secara benevolent tanpa ada pengenaan biaya apapun, kecuali modal asalnya. Namun sejalan dengan perkembangan dunia ekonomi keuangan dan perbankan, pinjaman sosial ini tidak mungkin dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya administrasi, seperti biaya materai, notaris, peninjauan feasibility proyek, biaya pegawai bank dan lain lain, sehingga biaya tersebut menjadi tak terhindari.
Biaya biaya administrasi tersebut adalah merupakan faktor penunjang, dimana tidak tercantum dalam nash hukum al qur’an atau al hadits, akan tetapi akan dimaksud tidak akan ada tanpa adanya unsur unsur tersebut. Oleh karenanya para ulama mengambil interpretasi dari kedua sumber hukum tersebut melalui kaidah ushul fiqhnya, ‘ma la yatimua al wajibu illa bihi fahuwa wajibun’ (Apabula suatu kewajiban (urusan) tidak sempura (dilakukan) kecuali setelah pemenuhan faktor tertentu, maka pemenuhan faktor tersebut wajib adanya.
Dengan demikin biaya administrasi dalam qard al hasan merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat dilaksanakan kontrak. Hal ini pula diterapkan untuk menjaga kelestarian lembaga keuangan Islam, dan agar jumlah pinjaman tidak susut nilainya akibat inflasi. Akan tetapi untuk membedakan dan menghindari adanya praktek riba, maka biaya administrasi disyaratkan : 1) Harus dinyatakan dalam nominal bukan dalam prosentase. 2) Sifatnya harus nyata, jelas dan pasti serta terbatas pada hal hal yang mutlak diperlukan untuk dapat terjadi kontrak.
Tak Mudah Jadi Bankir Syariah
Industri perbankan syariah di tanah air, memang masih tergolong belia jika dibandingkan dengan keberadaan bank konvensional. Belia usia bank syariah di Indonesia, tak pelak memicu anggapan praktisi bank syariah masih kurang kredibel. Tak sedikit para bankir yang terkesan dipaksakan terjun dalam pengelolaan bank syariah. Kondisi ini tentunya mengakibatkan bankir syariah. Kondisi ini tentunya mengakibatkan bankir syariah kerap dinomorsekiankan, dari jajaran para bankir lainnya.
Upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas bankir syariah sejatinya berada di pundak para praktisi bank syariah itu sendiri. Menjadi bankir syariah memang tak semudah menjadi bankir konvensional, yang hanya mengejar profit. Dalam bank syariah, ada hal yang lebih penting dari sekedar profit, yakni syiar Islam melalui praktik perbankan yang halal, sesuai prinsip prinsip Islam. Tak heran, jika ada seorang bankir syariah melontarkan istilah bahwa “Bankir Syariah, Bukan Bankir Biasa”. Bankir Syariah memang orang orang pilihan, yang kelak akan mengubah peradaban.
Menjadi seorang bankir syariah memang bukan perkara mudah. Banyak hal yang perlu dikuasai agar bisa sejahtera di dunia dan selamat di akhirat. Peluang menimba ilmu sebenarnya masih terbuka lebar, dengan banyaknya program training ekonomi syariah yang dilakukan oleh lembaga pendidikan, organisasi maupun lembaga swasta lainnya. Namun program tinggal program, pelatihan tinggal pelatihan, karena peluang untuk meningkatkan kualitas SDM perbankan syariah, dirasakan masih belum mendapat respon maksimal, dari institusi perbankan syariah di tanah air.
Mempersiapkan kualitas SDM menjadi salah satu agenda penting dalam upaya memperkuat industri keuangan syariah saat ini. Terlebih lagi ketika semua bidang tengah dihadapkan pada tantangan Masyarakat Ekonomi Asean pada akhir tahun ini. Karena disadari atau tidak, dukungan kualitas SDM yang teruji, bisa meningkatkan daya saing Industri dalam negeri untuk menembus pasar di level yang lebih besar.
Niat pemerintah untuk memajukan industri perbankan syariah sudah sangat besar. Selain regulasi yang semakin matang, pemerintah juga sedang merencanakan pembentukan satu bank syariah nasional yang merupakan merger dari bank syariah yang selama ini bernaung di bawah kementrian BUMN. Pembentukan Bank Syariah BUMN ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi para praktisi perbankan syariah. Persiapan kualitas sumber daya manusia spertinya tidak perlu di lama lama lagi, agar bank syariah profesional dan menguasai ilmu syariah secara total, sehingga bisa menjadi bank syariah yang tangguh, di Asia bahkan di dunia. Semoga!
Leasing Oleh Bank Syariah
Suatu produk bank syariah yang menarik untuk dikembangkan adalah Ijarah Muntahia Bittamlik. Dalam prakteknya, produk ini dapat dilaksanakan melalui berbagai macam cara.
Cara pertama, Ijarah Muntahia Bittamlik melalui hibah (pemindahan hak milik sah tanpa imbalan). Ini suati bentuk sewa yang dalam hal ini hak milik sah berpindah kepada lessee tanpa ada imbalan, dengan melakukan akad hibah dalam rangka memenuhi janji sebelumnya ketika penyelesaian cicilan sewa terakhir, atau melalui pembuatan akta hibah yang disyaratkan pada penyelesaian sewa cicilan ijarah. Hak milik sah lalu secara otomatis berpindah tanpa perlu melakukan akad baru tanpa pembayaran tambahan selain dari jumlah yang dibayar oleh lessee di dalam penyelesaian cicilan.
Yang kedua, Ijarah Muntahia Bitamilk melalui perpindahan hak milik sah (penjualan) pada akhir sewa melalui suatu imbalan simbolis. Perjanjiannya mencakup hal hal berikut.
- Akad ijarah yang bisa dilaksanakan setelah sewa dan ijarah ditentukan. Jika jangka waktu ijarah habis masanya, maka akad ijarah akan batal.
- Suatu janji untuk melakukan akad penjualan yang akan dilaksanakan bila lessee menginginkannya demikian dan telah membayar imbalan simbolis. Pengaturan mengenai bentuk ijarah ini, bersama dengan bentuk ijarah berikutnya, akan dijelaskan nanti karena tidak ada perbedaan yang meteriil di antara keduanya. Ini disebabkan tidak ada batas mengenai imbalan yang akan dibayarkan di dalam tawar menawar penjualan.
Bentuk yang ketiga adalah Ijarah Mumtahia Bittamlik melalui perpindahan hak secara sah (penjualan) pada akhir sewa sejumlah yang ditentukan di dalam persewaan. Kesepakatan ini juga merupakan suatu akad yang mencakup akad ijarah dan suatu janji melakukan suatu akad penjualan. Akad ini mencakup jumlah aset yang dijual yang harus dibeli oleh lessee (pembeli) setelah habisnya jangka waktu ijarah. Dengan demikian, ketika lessee membayar imbalan yang disepakati aset yang disewakan menjadi terjadi dan hak miliknya berpindah kepada lessee yang berhak atas hak manfaat dan memindahkan atau menjual aset tersebut dalam bentuk pemindahan apapun secara sah.
Mengenai ketentuan hukum dan akad ini, diragukan lagi bahwa ketika kesepakatan berlaku, dia diperlakukan sebagai suatu akad ijarah yang mengharuskan berlakunya syariah dan efek dari akad ijarah. Akad penjualan hanya menjadi berlaku setelah habisnya masa akad ijarah.
Cara keempat adalah Ijarah Muntahia Bittamlik melalui perpindahan hak secara sah (penjualan) sebelum akhir jangka waktu persewaan, dengan harga yang ekuivalen dengan cicilan ijarah yang masih tersisa. Kesepakatan ini merupakan suatu akad ijarah dan semua aturan syariah yang berhubungan dengan ijarah dan semua aturan syariah yang berhubungan dengan ijarah berlaku terhadapnya. Kesepakatan ini juga mencakup suatu janji yang dibuat oleh lessor bahwa dia akan memindahkan hak milik dari aset yang disewakan kepada lessee sewaktu waktu diinginkan oleh lessee selama jangka waktu ijarah. Pemindahan hak itu pada harga ekuivalen dengan cicilan ijarah yang tersisa apabila ada keinginan untuk membeli.
Ketentuan hukum mengenai bentuk ini adlaah bahwa ketika perjanjian berlaku dia perlakukan sebagai akad ijarah dan tetap demikian sampai hak milik sah berpindah kepada lessee. Pada waktu itu, akad ijarah habis untuk jangka waktu yang tersisa karena manfaat dan aset yang disewakan sudah menjadi aset lessee. Bentuk penjualan ini melalui perpindahan hak milik dengan harga yang ekuivalen dengan cicilan yang masih tersisa. Selain itu, harus dilaksanakan juga suatu akad penjualan yang harus dilakukan pada akhir waktu penjualan.
Kelima adalah ijarah Muntahia Bittmalik melalui perpindahan bertahap hak milik sah (penjualan) aset yang disewakan. Kesepakatan ini mencakup suatu akad ijarah dengan suatu janji yang dibuat oleh lessee bahwa dia secara bertahap akan memindahkan hak milik sah dari aset yang disewakan kepada lessee sampai lessee mempunyai hak milik sah secara penuh dari aset yang disewakan. Ini akan melibatkan penentuan harga aset yang disewakan yang harus dibagi selama jangka waktu akad ijarah sehingga lessee mampu memperoleh bagian dari aset yang disewakan berpindah kepada lessee pada akhir akad ijarah. Perlu dicatat bahwa harus ada akad penjualan untuk tiap tiap bagian yang dijual kepada lease. Di samping itu, jumlah sewa harus berkurang ketika lessee memperoleh sebagian besar bagian dari aset yang disewakan.
Jika karena suatu alasan, akad ijarah dibatalkan sebelum berpindahnya hak milik kepada lessee, maka hak milik dari aset yang disewakan akan dibagi antara lessor dan lessee kepada siapa hak milik sebagian telah berpindah. Ini memberikan keadilan kepada lessee yang tujuannya adalah memperoleh hak milik dari aset yang disewakan melalui pembayaran sewa melebihi jumlah sewanya yang wajar.
Selain yang diatas, ada lagi model penjualan dan penyewaan kembali yang disebut ijarah operasional dan ijarah muntahia bittamilk. Salah satu bentuk umum dari ijarah ini adalah kasus ketika seseorang menjual asetnya sendiri kepada pihak lain lalu menyewanya kembali dari orang tersebut. Ini merupakan suatu aturan hukum bahwa pelaksanaan transaksi penjualan tidak boleh dibuat bersyarat dengan pelaksanaan transaksi sewa agar tidak melanggar aturan hukum bahwa pelaksanaan akad lain. Tetapi, dibolehkan bagi pihak pihak di dalam akad tersebut untuk mencapai suatu kesepahaman di antara mereka. Juga dibolehkan bahwa satu pihak menjanjikan kepada pihak lain untuk menyewakan kepada/dari dia aset tersebut.