Leasing Oleh Bank Syariah
Suatu produk bank syariah yang menarik untuk dikembangkan adalah Ijarah Muntahia Bittamlik. Dalam prakteknya, produk ini dapat dilaksanakan melalui berbagai macam cara.
Cara pertama, Ijarah Muntahia Bittamlik melalui hibah (pemindahan hak milik sah tanpa imbalan). Ini suati bentuk sewa yang dalam hal ini hak milik sah berpindah kepada lessee tanpa ada imbalan, dengan melakukan akad hibah dalam rangka memenuhi janji sebelumnya ketika penyelesaian cicilan sewa terakhir, atau melalui pembuatan akta hibah yang disyaratkan pada penyelesaian sewa cicilan ijarah. Hak milik sah lalu secara otomatis berpindah tanpa perlu melakukan akad baru tanpa pembayaran tambahan selain dari jumlah yang dibayar oleh lessee di dalam penyelesaian cicilan.
Yang kedua, Ijarah Muntahia Bitamilk melalui perpindahan hak milik sah (penjualan) pada akhir sewa melalui suatu imbalan simbolis. Perjanjiannya mencakup hal hal berikut.
- Akad ijarah yang bisa dilaksanakan setelah sewa dan ijarah ditentukan. Jika jangka waktu ijarah habis masanya, maka akad ijarah akan batal.
- Suatu janji untuk melakukan akad penjualan yang akan dilaksanakan bila lessee menginginkannya demikian dan telah membayar imbalan simbolis. Pengaturan mengenai bentuk ijarah ini, bersama dengan bentuk ijarah berikutnya, akan dijelaskan nanti karena tidak ada perbedaan yang meteriil di antara keduanya. Ini disebabkan tidak ada batas mengenai imbalan yang akan dibayarkan di dalam tawar menawar penjualan.
Bentuk yang ketiga adalah Ijarah Mumtahia Bittamlik melalui perpindahan hak secara sah (penjualan) pada akhir sewa sejumlah yang ditentukan di dalam persewaan. Kesepakatan ini juga merupakan suatu akad yang mencakup akad ijarah dan suatu janji melakukan suatu akad penjualan. Akad ini mencakup jumlah aset yang dijual yang harus dibeli oleh lessee (pembeli) setelah habisnya jangka waktu ijarah. Dengan demikian, ketika lessee membayar imbalan yang disepakati aset yang disewakan menjadi terjadi dan hak miliknya berpindah kepada lessee yang berhak atas hak manfaat dan memindahkan atau menjual aset tersebut dalam bentuk pemindahan apapun secara sah.
Mengenai ketentuan hukum dan akad ini, diragukan lagi bahwa ketika kesepakatan berlaku, dia diperlakukan sebagai suatu akad ijarah yang mengharuskan berlakunya syariah dan efek dari akad ijarah. Akad penjualan hanya menjadi berlaku setelah habisnya masa akad ijarah.
Cara keempat adalah Ijarah Muntahia Bittamlik melalui perpindahan hak secara sah (penjualan) sebelum akhir jangka waktu persewaan, dengan harga yang ekuivalen dengan cicilan ijarah yang masih tersisa. Kesepakatan ini merupakan suatu akad ijarah dan semua aturan syariah yang berhubungan dengan ijarah dan semua aturan syariah yang berhubungan dengan ijarah berlaku terhadapnya. Kesepakatan ini juga mencakup suatu janji yang dibuat oleh lessor bahwa dia akan memindahkan hak milik dari aset yang disewakan kepada lessee sewaktu waktu diinginkan oleh lessee selama jangka waktu ijarah. Pemindahan hak itu pada harga ekuivalen dengan cicilan ijarah yang tersisa apabila ada keinginan untuk membeli.
Ketentuan hukum mengenai bentuk ini adlaah bahwa ketika perjanjian berlaku dia perlakukan sebagai akad ijarah dan tetap demikian sampai hak milik sah berpindah kepada lessee. Pada waktu itu, akad ijarah habis untuk jangka waktu yang tersisa karena manfaat dan aset yang disewakan sudah menjadi aset lessee. Bentuk penjualan ini melalui perpindahan hak milik dengan harga yang ekuivalen dengan cicilan yang masih tersisa. Selain itu, harus dilaksanakan juga suatu akad penjualan yang harus dilakukan pada akhir waktu penjualan.
Kelima adalah ijarah Muntahia Bittmalik melalui perpindahan bertahap hak milik sah (penjualan) aset yang disewakan. Kesepakatan ini mencakup suatu akad ijarah dengan suatu janji yang dibuat oleh lessee bahwa dia secara bertahap akan memindahkan hak milik sah dari aset yang disewakan kepada lessee sampai lessee mempunyai hak milik sah secara penuh dari aset yang disewakan. Ini akan melibatkan penentuan harga aset yang disewakan yang harus dibagi selama jangka waktu akad ijarah sehingga lessee mampu memperoleh bagian dari aset yang disewakan berpindah kepada lessee pada akhir akad ijarah. Perlu dicatat bahwa harus ada akad penjualan untuk tiap tiap bagian yang dijual kepada lease. Di samping itu, jumlah sewa harus berkurang ketika lessee memperoleh sebagian besar bagian dari aset yang disewakan.
Jika karena suatu alasan, akad ijarah dibatalkan sebelum berpindahnya hak milik kepada lessee, maka hak milik dari aset yang disewakan akan dibagi antara lessor dan lessee kepada siapa hak milik sebagian telah berpindah. Ini memberikan keadilan kepada lessee yang tujuannya adalah memperoleh hak milik dari aset yang disewakan melalui pembayaran sewa melebihi jumlah sewanya yang wajar.
Selain yang diatas, ada lagi model penjualan dan penyewaan kembali yang disebut ijarah operasional dan ijarah muntahia bittamilk. Salah satu bentuk umum dari ijarah ini adalah kasus ketika seseorang menjual asetnya sendiri kepada pihak lain lalu menyewanya kembali dari orang tersebut. Ini merupakan suatu aturan hukum bahwa pelaksanaan transaksi penjualan tidak boleh dibuat bersyarat dengan pelaksanaan transaksi sewa agar tidak melanggar aturan hukum bahwa pelaksanaan akad lain. Tetapi, dibolehkan bagi pihak pihak di dalam akad tersebut untuk mencapai suatu kesepahaman di antara mereka. Juga dibolehkan bahwa satu pihak menjanjikan kepada pihak lain untuk menyewakan kepada/dari dia aset tersebut.