Peran DPS Pengaruhi Reputasi Bank Syariah
Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) lembaga keuangan syariah sangat strategis. Di tengah menguatnya isu kepatuhan syariah (sharia compliance), peran DPS sangat penting karena ukuran kesyariahan bank syariah terletak pada syariah compliance.
DPS berfungsi memberikan nasihat dan saran, agar praktik perbankan senantiasa selalu sesuai dengan prinsip syariah serta melakukan pengawasan terhadap kepatuhan syariah. Sementara hingga saat ini, peran DPS dinilai masih belum optimal.
Topik tersebut menjadi sorotan seminar nasional “Optimalisasi Syariah Compliance pada Bank dan LEmbaga Keuangan Syariah” di Universitas Islam ’45, Bekasi, Jawa Barat (21/5) silam.
Mengacu hasil penelitian Bank Indonesia bekerjasama dengan Ernst and Young (2008) menyimpulkan bahwa peran DPS belum optimal yang berdampak terhadap risk management.
“Langkah penguatan peran DPS dapat ditempuh melalui berbagai aspek di antaranya mempertegas batasan maksimal jabatan DPS, dan evaluasi peran DPS pada lembaga Keuangan Syariah oleh Majelis Ulama Indonesia dan Bank Indonesia”, kata Dr. Nurul Huda, ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI).
Dr. Rizqullah, Bendahara Umum IAEI, dalam mengatakan, “Kepatuhan aspek syariah bagi lembaga keuangan syariah merupakan salah satu dari 10 aspek yang harus dijaga dalam risiko tersebut adalah Risiko kredit, Risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil (rate of return risk) dan risiko investasi (equity investment risk).
Jenis manajemen risiko yang terkait erat dengan peran DPS adalah risiko reputasi yang selanjutnya berdampak pada displaced commercial risk, seperti risiko likuiditas dan risiko lainnya.
Pembicaraan lain, Prof. Dr. Ahmad Erani menjelaskan bahwa sorotan Syariah Compliance tidak hanya ketaatan terhadap kepatuhan syariah melainkan salah stunya perlunasan bank syariah dalam pengelolaan dana untuk pergerakan sektor riil sehingga dapat mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat. Masalah yang dihadapi saat ini, orientasi perbankan yang belum optimal dan masih dalam keberpihakan terhadap profit sentuh oleh perbankan, padahal 99,99% dari total usaha di Indonesia dikuasai oleh UMKM.