Qardul Hasan

Soft and Benevolent Loan. Qard menurut arti kata bermakna pinjaman. Sedang hasan berarti baik. Maka qard al hasan adalah merupakan suatu akan perjanjian qard yang berorientasi sosial untuk membantuk meringankan beban seseorang yang membutuhkan pertolongan.

Dalam perjanjiannya, Bank SYariah sebagai kreditor memberikan pinjaman kepada pihak (nasabah) dengan ketentuan penerima pinjaman akan mengembalikan pinjaman tersebut pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian akad dengan jumlah pengembalian yang sama ketika pinjaman itu diberikan.

Qard al hasan atau benevolent adalah suatu akan perjanjian lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata, dengan dasar taawun (tolong menolong) kepada mereka yang tergolong lemah ekonominya, dimana si peminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman.

Landasan hukum akad ini adalah merupakan sebuah tawaran dari Allah, bahwa bagi siapa yang berkehendak membantu meringankan beban orang dengan memberi pinjaman yang baik, maka Allah-lah yang melipatgandakan pengembaliannya. Hal ini tersurat dalam al-qur’an : “siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah SWT, pinjaman yang baik maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.” (Q.S. Al Baqarah:245)

Yang dimaksud memberikan pinjaman yang baik (qardan hasanan) kepada Allah adalah memberikan pinjaman kepada yang sangat membutuhkan bantuan dengan cara yang baik dengan dasar niat ikhlas karena Allah.

Tawaran serupa terulang dengan berupa baik (qardhan hasanan) kepada Allah adalah memberikan pinjaman kepada yang sangat membutuhkan bantuan dengan cara yang baik dengan dasar niat ikhlas karena Allah.

Tawaran serupa terulang dengan berupa suruhan dari Allah setelah suruhan mendirikan Shalat dan menunaikan zakat, ialah: “Maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah SWT, berupa pinjaman yang baik”. (Q.S. Al Muzamil:20) kemudian ditambahkan dengan penegasan Rasulullah SAW, dalam sabdanya : Dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah SAW bersabda “Tidaklah seorang muslim meminjamkan 2 (dua) kali kecuali sama baginya dengan memberi sekali” (Hadits terdapat dalam Shahih Ibnu Hibban).

Begitu pula ditegaskan dalam hadits riwayat Imam Muslim sebagai berikut :”Dari ‘Abu Hurairah ra. Bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Barang siapa yang telah melepaskan saudaranya yang muslim dari kesusahan kesusahan dunia, maka Allah SWT akan melepaskan dari padanya kesusahan di Hari Kiamah. Barang siapa telah membantu saudaranya yang kesulitan/lemah di dunia, maka Allah akan membantunya di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allah SWT senantiasa mebantu seorang hamba, selama hamba tersebut membantu saudaranya. “(HR. Muslim).

Pada dasarnya qard al hasan merupakan pinjaman sosial yang diberikan secara benevolent tanpa ada pengenaan biaya apapun, kecuali modal asalnya. Namun sejalan dengan perkembangan dunia ekonomi keuangan dan perbankan, pinjaman sosial ini tidak mungkin dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya administrasi, seperti biaya materai, notaris, peninjauan feasibility proyek, biaya pegawai bank dan lain lain, sehingga biaya tersebut menjadi tak terhindari.

Biaya biaya administrasi tersebut adalah merupakan faktor penunjang, dimana tidak tercantum dalam nash hukum al qur’an atau al hadits, akan tetapi akan dimaksud tidak akan ada tanpa adanya unsur unsur tersebut. Oleh karenanya para ulama mengambil interpretasi dari kedua sumber hukum tersebut melalui kaidah ushul fiqhnya, ‘ma la yatimua al wajibu illa bihi fahuwa wajibun’ (Apabula suatu kewajiban (urusan) tidak sempura (dilakukan) kecuali setelah pemenuhan faktor tertentu, maka pemenuhan faktor tersebut wajib adanya.

Dengan demikin biaya administrasi dalam qard al hasan merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat dilaksanakan kontrak. Hal ini pula diterapkan untuk menjaga kelestarian lembaga keuangan Islam, dan agar jumlah pinjaman tidak susut nilainya akibat inflasi. Akan tetapi untuk membedakan dan menghindari adanya praktek riba, maka biaya administrasi disyaratkan : 1) Harus dinyatakan dalam nominal bukan dalam prosentase. 2) Sifatnya harus nyata, jelas dan pasti serta terbatas pada hal hal yang mutlak diperlukan untuk dapat terjadi kontrak.

tedih