Tax Amnesty, Antara Pencapaian dan Pengawasan
Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) terhitung mulai 1 juli 2016 hinga 31 maret 2017. Hal itu dilakukan seiring dengan disahkannya Undang undang tentang Pengampunan Pajak oleh DPR RI pada 28 juni 2016. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan dari tax amnesty dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBN P) 2016 mencapai Rp. 165 triliun.
Sebagai salah satu pengawas jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan turut ambil peranan dalam pelaksanaan program tax amnesty ini. Bagaimana peran OJK dalam pelaksanaan dan pengawasan program tax amnesty ini? Berikut kutipan wawancara ekslusif, Info Bank Syariah (IBS) dengan Sarwono, Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat yang ditemui di sela sela pembentukan forum komunikasi industri jasa keuangan jawa barat, baru baru ini.
IBS :
Dari 28 Bank, 18 bank sudah ditunjuk untuk menampug dana repatriasi dari program tax amnesty. Sebenarnya persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh pihak perbankan dan seperti apa bentuk pengawasannya?
Sarwono :
Syarat bank bank yang akan menampung dana repatriasi ini adalah bank umum kegiatan usaha (buku) III dan IV. Seperti Bank Mandiri, BCA, BRI dan di tambah oleh bank lainnya sehingga jumlahnya mencapai 18 bank. Dimana bank bank tersebut dinilai memiliki produk produk dan layanan jasa keuangan, yang kemungkinan dapat dipergunakan sebagai sarana bagi wajib pajak yang akan mempergunakan dananya, yang disimpan di bank tersebut. Dan semua bank tersebut sudah siap.
IBS :
Dari 18 bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah, diantaranya adalah bank asing. Apakah ada pengawasan khusus yang dilakukan oleh OJK terhadap bank asing tersebut?
Sarwono :
Tidak ada bedanya pengawasan oleh ojk terhadap 18 bank yang telah ditunjuk sebagai gateway baik itu bank asing ataupun bank dengan badan hukum Indonesia. Untuk bank asing yang ada di kota Bandung merupakan kantor cabang sehingga dilakukan pengawasannya oleh pengawas dari Jakarta, namun di sini juga bisa dilakukan pengawasan dari sisi pelaksanaannya.
IBS :
Jadi dapat dipastikan bahwa dana rapatriasi yang masuk ke bank bank tersebut aman dan tidak akan lari?
Sarwono :
Dana repatriasi tersebut akan dikunci selama tiga tahun, dan akan dimonitoring sehingga dana tersebut dapat diketahui penggunaannya.
IBS :
Jika di kemudian hari ditemukan ada pelanggaran oleh pihak perbankan, apa sanksinya?
Sarwono :
Sanksinya tegas adalah bank tersebut akan dicabut dari status sebagai bank gateway, karena dengan ditunjuknya sebagai bank gateway sebenarnya bank tersebut memperoleh manfaat dengan likuiditasnya bertambah. Dengan dicabut otomatis bank tersebut tidak dapat lagi menampung dana repatriasi dari masyarakat wajib pajak yang akan menyimpan dana nya di bank tersebut.
IBS :
Apakah setelah tiga tahun, dana yang tersimpan dapat di investasikan kembali di luar negeri?
Sarwono :
Boleh, setelah tiga tahun dana tersebut boleh di investasikan kembali di luar.
IBS :
Dengan banjirnya dana repatriasi terhadap sejumlah bank, apakah akan memicu perang bunga deposito?
Sarwono :
Saya kira tidak, karena dari bank tersebut memiliki produk masing masing yang memiliki karakteristik dan menjadi daya tarik kepada nasabah. Cukup dengan apa yang ada sekarang mereka bisa memiliki 18 bank yang sudah ditetapkan.
IBS :
Dari 18 bank yang sudah di tunjuk oleh pemerintah untuk menampung dana tax amnesty ini, hanya ada satu bank syariah yaitu bank syariah mandiri. Apakah bank syariah lainnya tidak memenuhi syarat untuk menampung dana repatriasi dari program tax amnesty?
Sarwono :
Dari assesment teman teman OJK maupun di Kementrian Keuangan, hingga saat ini yang dinilai memiliki infrastruktur bagus, kemudian produk yang variatif baru BSM.
IBS : Tapi apakah kedepannya tidak menutup kemungkinan untuk bank syariah lainnya?
Sarwono :
Untuk bank syariah lainnya seperti di Bandung ada Bank BJB Syariah atau Muamalat sepanjang mereka memiliki produk produk kemungkinan nantik bisa diminati oleh nasabah.