Gadai Emas Masoem iB

Gadai Emas Syariah Masoem iB merupakan layanan Gadai Emas berbasis syariah menggunakan akad Ar-Rahn dimana BPRS ALMASOEM bertindak sebagai pemberi gadai (Murtahin) dan Nasabah sebagai penerima gadai (Rahin) dengan jaminan barang/ harta (Marhun) berupa emas/ logam mulia/ perhiasan. Sehingga Nasabah tidak perlu takut kehilangan barang berharganya selama masa gadai tersebut.
Keunggulan
- Aman dan Nyaman
- Proses mudah dan cepat ± 9,5menit bisa cair*
- Bebas biaya administrasi
- Sesuai syariah
Agunan (emas) diasuransikan secara syariah - Biaya asuransi ditanggung oleh BPRS ALMASOEM
- Jangka waktu fleksibel maksimal 4 bulan & dapat diperpanjang
- Gadai mulai dari Rp.200,000
- Terdaftar dan diawasi oleh OJK
*Jika Persyaratan Lengkap
Syarat Gadai
- Foto Kopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
- Jaminan berupa Emas Perhiasan :
- Emas Merah
- Emas Kuning
- Emas Putih
- Bukan Platina
- Koin Emas
- Logam Mulia dengan kadar minimal 17 s.d 24 Karat
- Logam Mulia dengan kadar 65% s.d 99%
- Kuitansi Pembelian (Bukan Syarat Wajib)
Jangka Waktu
- 15 Hari
- 30 Hari
- 60 Hari
- 90 Hari
- 120 Hari
*Jangka waktu fleksibel & dapat diperpanjang
Contoh Perhitungan Gadai Emas
Ibu Fulan membawa perhiasan yang hendak digadai sebesar 25 gram dengan karatase 18 karat, maka besar pembiayaan/ gadai yang diperoleh yaitu :
→ Keterangan : Dimiisalkan harga emas pergram yang berlaku untuk emas 24 karat yaitu Rp.990.000
Maka besar gadai yang diperoleh yaitu
= (18 / 24 / 990.000) x 25 gram x 80%
= Rp.14.850.000