Gadai Emas Masoem iB

Gadai Emas Syariah Masoem iB merupakan layanan Gadai Emas berbasis syariah menggunakan akad Ar-Rahn  dimana BPRS ALMASOEM bertindak sebagai pemberi gadai (Murtahin) dan Nasabah sebagai penerima gadai (Rahin) dengan jaminan barang/ harta (Marhun) berupa emas/ logam mulia/ perhiasan. Sehingga Nasabah tidak perlu takut kehilangan barang berharganya selama masa gadai tersebut.

Keunggulan

  • Aman dan Nyaman
  • Proses mudah dan cepat ± 9,5menit bisa cair*
  • Bebas biaya administrasi
  • Sesuai syariah
    Agunan (emas) diasuransikan secara syariah
  • Biaya asuransi ditanggung oleh BPRS ALMASOEM
  • Jangka waktu fleksibel maksimal 4 bulan & dapat diperpanjang
  • Gadai mulai dari Rp.200,000
  • Terdaftar dan diawasi oleh OJK
    *Jika Persyaratan Lengkap

Syarat Gadai

  1. Foto Kopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
  2. Jaminan berupa Emas Perhiasan :
  • Emas Merah
  • Emas Kuning
  • Emas Putih
  • Bukan Platina
  • Koin Emas
  • Logam Mulia dengan kadar minimal 17 s.d 24 Karat
  • Logam Mulia dengan kadar 65% s.d 99%
  • Kuitansi Pembelian (Bukan Syarat Wajib)

Jangka Waktu

  • 15 Hari
  • 30 Hari
  • 60 Hari
  • 90 Hari
  • 120 Hari
    *Jangka waktu fleksibel & dapat diperpanjang

Contoh Perhitungan Gadai Emas

Ibu Fulan membawa perhiasan yang hendak digadai sebesar 25 gram dengan karatase 18 karat, maka besar pembiayaan/ gadai yang diperoleh yaitu :
→ Keterangan : Dimiisalkan harga emas pergram yang berlaku untuk emas 24 karat yaitu Rp.990.000
Maka besar gadai yang diperoleh yaitu
= (18 / 24 / 990.000) x 25 gram x 80%
= Rp.14.850.000